Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 gram

Daftar Isi



MEJAJURNALIS. COM-POLRES TEBO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan terjadi pukul 18:00 WIB di sebuah bengkel motor depan rumah RT 004, Desa Teluk Langkap, Kamis (07/11/2024).


Pelaku yang ditangkap adalah HD (56), yang juga merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku yang diduga kembali mengedarkan narkoba. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,61 gram, satu pak plastik klip, sebuah botol oli federal warna merah, sebuah kotak kertas warna putih, dua sendok pipet, uang tunai Rp2.000.000, dan satu unit ponsel Realme warna ungu.


Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H mengatakan “Kami dari Polres Tebo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan terhadap tersangka HD yang merupakan residivis ini membuktikan keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.”


Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari penggeledahan di lokasi penangkapan. “Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan,” ujarnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.


Rencana tindak lanjut akan meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, serta gelar perkara guna pengembangan kasus.













Editor : allukman

Posting Komentar